Gagasan komprehensif penggantian UU No. 18 Tahun 2003 — membangun ekosistem advokat Indonesia yang terintegrasi, akuntabel, dan berkeadilan untuk seluruh pencari keadilan.
oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. — Advokat | Diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA
Keadilan bukan hanya tentang hukum yang tertulis — ia tentang sistem yang benar-benar berfungsi. Saat advokat bisa bekerja tanpa pengawasan nyata dan organisasi profesi terfragmentasi, yang paling dirugikan adalah rakyat yang paling membutuhkan keadilan.
Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, advokat aktif, terhadap:
Bayangkan seorang ibu dari keluarga sederhana mempercayakan kasus sengketa tanah warisan kepada seorang "advokat" — lalu mengetahui bahwa advokat itu tidak pernah benar-benar diawasi, tidak ada yang bisa menindak pelanggarannya, dan organisasinya sendiri sedang bersengketa soal siapa yang berwenang. Ini bukan fiksi. Ini realitas ribuan klien advokat di Indonesia hari ini.
Fungsi regulatif (standar, pengawasan, penegakan etik) dipisahkan dari fungsi representatif (mewakili aspirasi advokat). Ini mencegah konflik kepentingan struktural.
Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) dan Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) bersifat independen — anggotanya bukan hanya advokat, tapi juga akademisi dan masyarakat.
Satu sistem ujian nasional, satu standar PKPA, satu register nasional advokat — tidak peduli berasal dari organisasi mana, semua tunduk pada standar yang sama.
Mekanisme pengaduan yang mudah, transparan, dan berujung pada tindakan nyata. Dana perlindungan klien untuk kompensasi kerugian akibat malpraktik advokat.
Revisi hukum terbaik adalah yang transparan: rakyat dan para pembuat kebijakan harus dapat melihat dengan jelas — pasal mana yang berubah, mengapa berubah, dan apa dampaknya. Transparansi adalah fondasi legitimasi.
Tabel ini menunjukkan setiap pasal yang diubah, disisipkan, atau baru. Klik baris untuk melihat detail di tab Naskah RUU.
| Pasal Lama | Status | Pasal RUU 2026 | Inti Perubahan | Alasan Perubahan |
|---|---|---|---|---|
| Pasal 1 | Diubah | Pasal 1 | Angka 1–3, 7, 9–10 tetap verbatim; angka 4 ("Organisasi Advokat") dihapus dan dimaknai ulang menjadi DAN + Asosiasi Advokat; angka 5–6 ("Pengawasan", "Pembelaan diri") dipertahankan; angka 11–16 disisipkan (DAN, Asosiasi Advokat, BPAN, DKAN, LKHA, SIAN) | Norma "Organisasi Advokat" kabur (vague norm) menurut Putusan MK; definisi lembaga baru mengisi kekosongan struktural |
| Pasal 2 | Diubah | Pasal 2 | Pengangkatan oleh DAN (bukan "Organisasi Advokat"); syarat PKPA dari LKHA terakreditasi + lulus UKAN; salinan SK disampaikan ke MA, Menteri, dan BPAN | Pengangkatan harus dilakukan oleh lembaga tunggal berwenang untuk mencegah dualisme |
| Pasal 3 | Diubah | Pasal 3 | Huruf f lama (ujian oleh Organisasi Advokat) dipecah jadi huruf f (PKPA) + huruf g baru (lulus UKAN); magang bergeser ke huruf h (+evaluasi mentor); huruf i–j bergeser dari h–i lama; huruf k baru (bebas narkoba, sehat) | Meningkatkan kualitas advokat sejak awal karier; standarisasi ujian nasional |
| — | Disisipkan | Pasal 3A (BARU) | Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN) terpadu diselenggarakan oleh LKHA; standar minimal nasional; tidak dapat diselenggarakan secara terpisah oleh Asosiasi Advokat | Merespons Putusan MK: standardisasi kompetensi nasional sebagai prasyarat kesetaraan kualitas advokat |
| Pasal 4 | Diubah | Pasal 4 | Sumpah diucapkan di Pengadilan Tinggi disaksikan perwakilan BPAN; salinan berita acara ke MA, Menteri, DAN, dan BPAN | BPAN perlu mengetahui dan mencatat setiap pengangkatan resmi advokat sejak awal |
| Pasal 5 | Diubah | Pasal 5 | Ayat (1)–(2) tetap; tambah ayat (3): advokat wajib terdaftar dalam SIAN, dapat diakses publik gratis | Transparansi publik agar klien dapat memverifikasi status dan rekam jejak advokat |
| Pasal 6 | Diubah | Pasal 6 | Huruf a–f tetap verbatim; tambah huruf g (malpraktik) dan huruf h (lalai bantuan hukum cuma-cuma berulang) | Memperluas cakupan pelanggaran yang dapat dikenai tindakan |
| Pasal 7 | Diubah | Pasal 7 | Ayat (1) huruf a–d tetap; tambah huruf e (ganti rugi klien via Dana Perlindungan); ayat (2)–(3) sebut DKAN menggantikan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat | Memberikan jalur pemulihan finansial bagi klien korban malpraktik |
| Pasal 8 | Diubah | Pasal 8 | Penindakan oleh DKAN (bukan Dewan Kehormatan organisasi); putusan pemberhentian dilaporkan ke BPAN untuk dicatat dalam SIAN | Sentralisasi penegakan untuk menghapus dualisme penegakan yang tidak efektif |
| Pasal 9 | Diubah | Pasal 9 | "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional"; salinan SK pemberhentian ditambah ke BPAN | Konsistensi terminologi kelembagaan pasca pemisahan fungsi regulatif |
| Pasal 10 | Diubah | Pasal 10 | Huruf a tetap; huruf b tetap; huruf c baru (rujuk putusan DKAN ber-inkracht); huruf d "Organisasi Advokat"→"Dewan Advokat Nasional"; ayat (2) tambah pencatatan SIAN | Memperjelas dasar hukum pemberhentian tetap pasca putusan etik final |
| Pasal 11 | Diubah | Pasal 11 | "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional"; tembusan ditambah ke BPAN | Konsistensi terminologi kelembagaan |
| Pasal 12 | Diubah Total | Pasal 12 | Pengawasan dilakukan oleh BPAN yang mandiri dan independen, bukan oleh Organisasi Advokat; BPAN bertanggung jawab kepada MA dan DPR; Asosiasi Advokat tidak berwenang mengawasi | Inti Putusan MK: pengawasan oleh "Organisasi Advokat" terbukti tidak efektif karena konflik kepentingan struktural |
| Pasal 13 | Diubah Total | Pasal 13 | Komisi Pengawas digantikan BPAN: Ketua + 2 Wakil Ketua + 4 Komisioner; masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali; kantor pusat + perwakilan provinsi | Struktur yang jelas dan permanen untuk pengawasan berkelanjutan |
| — | Disisipkan | Pasal 13A (BARU) | Komposisi BPAN: 2 advokat senior, 2 akademisi hukum, 1 tokoh masyarakat, 1 unsur pemerintah (non-voting); diseleksi Panitia Seleksi Independen bentukan MA; diangkat Presiden atas rekomendasi DPR | Menjamin independensi dan keterwakilan multipihak dalam pengawasan |
| — | Disisipkan | Pasal 13B (BARU) | Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN): register publik daring; memuat data advokat aktif, status izin, rekam jejak sanksi; dikelola BPAN; diakses masyarakat gratis | Transparansi publik sebagai instrumen perlindungan klien |
| — | Baru | Pasal 13C (BARU) | Dana Perlindungan Klien dibentuk dan dikelola BPAN; iuran wajib tahunan advokat; kompensasi klien korban malpraktik berdasarkan putusan DKAN inkracht | Mekanisme perlindungan finansial konkret bagi klien — pertama di Indonesia |
| — | Disisipkan | Pasal 13D (BARU) | Mekanisme klaim Dana Perlindungan Klien: pengajuan 1 tahun sejak putusan inkracht, diputus BPAN ≤60 hari; dana diaudit BPK tahunan; laporan keuangan dipublikasikan | Melengkapi Pasal 13C dengan prosedur klaim yang konkret dan akuntabel |
| Pasal 14–18 | Tetap | Pasal 14–18 | Tidak diubah — kebebasan berpendapat dalam sidang, kebebasan menjalankan tugas, imunitas perdata/pidana atas iktikad baik, hak atas informasi, larangan diskriminasi klien | Norma sudah memadai dan tidak menjadi objek permohonan judicial review |
| Pasal 19 | Diubah | Pasal 19 | Ayat (1)–(2) tetap verbatim TERMASUK klausa umum "kecuali ditentukan lain oleh UU"; tambah ayat (3) penegasan kewajiban lapor (kekerasan fatal, TPPU, pendanaan terorisme) dan ayat (4) prioritas kewajiban lapor | Menyelaraskan dengan UU TPPU dan standar internasional tanpa mempersempit klausa pengecualian umum yang sudah ada |
| Pasal 20 | Tetap | Pasal 20 | Tidak diubah — larangan rangkap jabatan yang bertentangan dengan profesi | Norma sudah memadai |
| Pasal 21 | Tetap | Pasal 21 (BAB V) | Tidak diubah — hak menerima honorarium berdasarkan kesepakatan wajar dengan klien | Norma sudah memadai |
| Pasal 22 | Diubah | Pasal 22 (BAB VI) | Bantuan hukum cuma-cuma: minimal 50 jam/tahun (pro bono) terukur; wajib lapor ke BPAN; sanksi berjenjang (teguran→denda→pembekuan) bagi yang tidak memenuhi | Menguatkan kewajiban pro bono dari norma tanpa ukuran menjadi kewajiban terverifikasi dan bersanksi |
| Pasal 23 | Diubah | Pasal 23 (BAB VII) | Ayat (1) dan (3) tetap; ayat (2) "rekomendasi Organisasi Advokat" → "rekomendasi DAN"; ayat (4) tambah pencatatan SIAN | Konsistensi terminologi kelembagaan regulatif |
| Pasal 24 | Diubah | Pasal 24 (BAB VII) | "Kode etik Advokat Indonesia" → "Kode Etik Advokat Nasional (KEAN)" | Konsistensi dengan satu kode etik nasional di Pasal 26 |
| Pasal 25 | Tetap | Pasal 25 (BAB VIII) | Tidak diubah — kewajiban atribut sidang perkara pidana | Norma sudah memadai |
| Pasal 26 | Diubah | Pasal 26 | Kode Etik Advokat Nasional (KEAN) disusun DAN bersama DKAN; berlaku untuk seluruh advokat lintas Asosiasi; direviu tiap 5 tahun | Satu kode etik nasional menggantikan berbagai kode etik organisasi yang berpotensi konflik |
| Pasal 27 | Diubah Total | Pasal 27 | DKAN menggantikan Dewan Kehormatan organisasi; DKAN Daerah (tingkat pertama), DKAN Pusat (banding final), MA (kasasi khusus penerapan hukum) | Satu lembaga etik nasional independen menggantikan dewan kehormatan yang terfragmentasi |
| — | Disisipkan | Pasal 27A (BARU) | Alur pengaduan ke DKAN: pemeriksaan awal 30 hari → sidang etik 60 hari → putusan 14 hari → banding DKAN Pusat 14+30 hari; eksekusi putusan ≤14 hari | Memberikan kepastian proses dan batas waktu yang jelas dalam penegakan etik |
| Pasal 28 | Diubah Total | Pasal 28 | Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai lembaga regulatif tunggal: standar, register, akreditasi LKHA, kode etik, pendaftaran Asosiasi Advokat | Inti Putusan MK: satu lembaga regulatif yang jelas dan definitif, bukan "Organisasi Advokat" yang multitafsir |
| — | Disisipkan | Pasal 28A (BARU) | Asosiasi Advokat: boleh lebih dari satu; bersifat representatif; wajib daftar ke DAN (min. 500 anggota); tidak berwenang regulatif | Mengakui pluralisme organisasi advokat tapi memisahkan fungsi representatif dari regulatif secara tegas |
| — | Disisipkan | Pasal 28B (BARU) | Larangan tegas: Asosiasi Advokat dilarang angkat advokat, gelar ujian kompetensi mandiri, atau bentuk dewan kehormatan sendiri; sanksi berjenjang hingga pencabutan tanda daftar | Menutup celah hukum yang selama ini dipakai organisasi rival mengklaim wewenang regulatif |
| Pasal 29 | Diubah | Pasal 29 | Penyusunan kode etik oleh "Organisasi Advokat" dihapus (sudah diatur Pasal 26); buku daftar anggota & penunjukan kantor magang kini oleh DAN | Menghindari duplikasi norma kode etik; konsistensi kelembagaan regulatif |
| Pasal 30 | Diubah | Pasal 30 | Keanggotaan wajib kini pada DAN (register regulatif), bukan salah satu "Organisasi Advokat"; keanggotaan Asosiasi Advokat bersifat sukarela | Mengakhiri praktik "wajib pilih satu organisasi" yang memicu fragmentasi dan dualisme keanggotaan |
| — | Baru | BAB X-A: Pasal 28C–28D (BARU) | Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA): diakreditasi DAN; standar nasional PKPA/UKAN; pembiayaan terjangkau + skema beasiswa bagi calon advokat tidak mampu | Memisahkan penyelenggaraan pendidikan profesi dari organisasi advokat untuk menjamin kenetralan dan kualitas, sekaligus menjaga akses yang setara |
| Pasal 31 | Diubah | Pasal 31 | Sanksi pidana diperkuat: penjara maksimal 7 tahun (dari 5 tahun); denda maksimal Rp500 juta (dari Rp50 juta); tambah ayat (2) pidana korporasi dan ayat (3) pemalsuan dokumen DAN (maks. 10 tahun) | Efek jera yang lebih kuat terhadap praktik advokat ilegal dan pemalsuan dokumen kelembagaan |
| — | Disisipkan | Pasal 31A (BARU) | Sanksi administratif oleh BPAN: peringatan tertulis; denda Rp10–100 juta; pembekuan izin 3–12 bulan; pencabutan izin permanen; kumulatif dengan sanksi etik DKAN | Melengkapi sanksi etik dengan sanksi administratif yang lebih cepat dan proporsional |
| Pasal 32 | Diubah | Pasal 32 | Masa transisi: DAN & BPAN terbentuk ≤12 bulan; DKAN terbentuk ≤18 bulan; advokat existing otomatis terdaftar; Asosiasi existing wajib daftar ulang ke DAN ≤6 bulan sejak DAN terbentuk | Memberikan roadmap transisi yang terukur dan tidak mengganggu praktik advokat yang sudah berjalan |
| Pasal 33 | Diubah | Pasal 33 | Kode etik organisasi lama (IKADIN dkk per 23 Mei 2002) berlaku sementara dengan BATAS WAKTU TEGAS ≤18 bulan, digantikan penuh oleh KEAN setelah disahkan | Mencegah kekosongan hukum kode etik yang sama seperti yang menimbulkan fragmentasi sebelumnya (UU asli tidak memberi batas waktu) |
| Pasal 34 | Tetap | Pasal 34 | Tidak diubah — peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan | Norma sudah memadai |
| Pasal 35 | Tetap | Pasal 35 | Tidak diubah — pencabutan 4 peraturan kolonial | Norma sudah memadai dan bersifat final (sudah selesai dilaksanakan sejak 2003) |
| Pasal 36 | Diubah | Pasal 36 | Tambah ayat (1) BARU: pencabutan eksplisit UU No. 18/2003; ayat (2) tetap (mulai berlaku sejak diundangkan) | UU asli tidak memuat klausul pencabutan dirinya sendiri — wajib ditambahkan karena UU ini menggantikan UU sebelumnya sesuai amar Putusan MK |
| — | Tetap | Pasal 37 | Tidak diubah — perintah pengundangan dalam Lembaran Negara (renomor dari Pasal 36 lama) | Norma standar penutup, dipertahankan dengan penomoran baru karena Pasal 36 lama dipecah menjadi 2 pasal |
| — | Baru | Pasal 38 (BARU) | Ketentuan penyesuaian istilah: rujukan "Organisasi Advokat" di peraturan lain dimaknai sebagai DAN (fungsi regulatif) atau Asosiasi Advokat (fungsi representatif) | Mencegah kekosongan rujukan pada peraturan perundang-undangan lain yang masih memakai istilah "Organisasi Advokat" (mis. KUHAP, UU Bantuan Hukum, Perma) |
Hukum yang baik bukan sekadar norma yang indah di atas kertas. Ia adalah mekanisme hidup yang melindungi, memaksa, dan memberdayakan. Setiap pasal yang kita tulis hari ini adalah pagar bagi keadilan esok hari.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Dewan Advokat Nasional dan Badan Pengawas Advokat Nasional.
Pengawasan yang sejati bukan pengawasan diri sendiri. Seorang dokter tidak bisa menilai malpraktiknya sendiri; seorang hakim tidak mengadili dirinya sendiri; maka seorang advokat pun tidak bisa diawasi hanya oleh sesama advokat dalam organisasi yang sama. Independensi pengawasan adalah nyawa akuntabilitas.
Permintaan maaf tidak mengembalikan kerugian. Sebuah profesi yang benar-benar bertanggung jawab menyediakan jalan konkret bagi korban malpraktik untuk pulih secara finansial — bukan sekadar menunggu advokat yang merugikan mereka bersedia membayar secara sukarela.
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada Kode Etik Advokat Nasional dan peraturan perundang-undangan.
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kode etik tanpa penegakan adalah dekorasi. Penegakan etik tanpa independensi adalah sandiwara. Saatnya Indonesia memiliki sistem penegakan etik advokat yang benar-benar mandiri, transparan, dan final.
Perbedaan antara "regulasi" dan "representasi" adalah perbedaan antara wasit dan pemain. Seorang wasit yang juga bermain tidak bisa adil. Indonesia membutuhkan wasit profesi hukum yang sungguh-sungguh berdiri di luar lapangan — itulah Dewan Advokat Nasional.
Pendidikan profesi yang baik adalah gerbang pertama menuju advokat yang kompeten dan beretika. Memisahkan penyelenggara pendidikan dari organisasi advokat memastikan tidak ada kepentingan kelompok yang menyusup ke dalam proses pembentukan calon advokat.
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Satu gambar yang tepat bisa menjelaskan apa yang ribuan kata tidak mampu sampaikan. Visualisasi sistem hukum bukan sekadar estetika — ia adalah akses keadilan bagi mereka yang tidak terlatih membaca undang-undang.
Sebuah gagasan besar tanpa peta jalan hanyalah angan-angan. Roadmap ini adalah janji konkret: bahwa dalam dua tahun, ekosistem advokat Indonesia akan benar-benar berubah — bukan di atas kertas, tapi dalam kenyataan praktik sehari-hari.
Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk membangun sebuah sistem yang akan melayani jutaan pencari keadilan selama puluhan tahun ke depan. Mari kita jadikan momentum Putusan MK ini sebagai titik balik — bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi benar-benar mewujudkan advokat Indonesia yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, dan dipercaya rakyatnya.