📜 Pasca Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

Revisi Ideal UU Advokat
Pasca Putusan MK

Gagasan komprehensif penggantian UU No. 18 Tahun 2003 — membangun ekosistem advokat Indonesia yang terintegrasi, akuntabel, dan berkeadilan untuk seluruh pencari keadilan.

oleh Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. — Advokat  |  Diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA

26/36Pasal Diubah
12Pasal Baru
15Bab (+III-A, X-A)
2 ThnTenggat Legislasi
Tenggat: 17 Juni 2028 — DPR & Pemerintah wajib menyelesaikan revisi UU Advokat sebelum tanggal ini atau UU No. 18/2003 kehilangan kekuatan hukum mengikatnya.

Keadilan bukan hanya tentang hukum yang tertulis — ia tentang sistem yang benar-benar berfungsi. Saat advokat bisa bekerja tanpa pengawasan nyata dan organisasi profesi terfragmentasi, yang paling dirugikan adalah rakyat yang paling membutuhkan keadilan.

— Semangat Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026

🏛 Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 atas permohonan judicial review yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, advokat aktif, terhadap:

  • Pasal 12 ayat (1) — tentang pengawasan oleh "Organisasi Advokat" (norma kabur)
  • Pasal 28 ayat (1) — tentang Organisasi Advokat sebagai "satu-satunya wadah" (multitafsir)
Amar Putusan: UU No. 18/2003 dinyatakan inkonstitusional bersyarat — tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dilakukan perubahan/penggantian.

🔍 Masalah Fundamental UU No. 18/2003

1️⃣
Fragmentasi Organisasi: PERADI pecah pasca-2019 menjadi 3+ organisasi yang masing-masing mengklaim legitimasi sebagai "Organisasi Advokat" satu-satunya.
2️⃣
Pengawasan Tidak Efektif: Tidak ada mekanisme pengawasan yang mandiri dan independen. Dewan Kehormatan tunduk pada organisasi yang sama.
3️⃣
Standar Kompetensi Tidak Seragam: Ujian dan pendidikan advokat berbeda antara organisasi, menciptakan advokat dengan kualitas yang tidak terstandarisasi.
4️⃣
Perlindungan Klien Lemah: Tidak ada mekanisme perlindungan klien yang kuat ketika advokat melanggar etik atau kompetensi.

⚡ Mengapa Revisi Ini Mendesak dan Harus Didukung

Bayangkan seorang ibu dari keluarga sederhana mempercayakan kasus sengketa tanah warisan kepada seorang "advokat" — lalu mengetahui bahwa advokat itu tidak pernah benar-benar diawasi, tidak ada yang bisa menindak pelanggarannya, dan organisasinya sendiri sedang bersengketa soal siapa yang berwenang. Ini bukan fiksi. Ini realitas ribuan klien advokat di Indonesia hari ini.

— Gambaran nyata dampak fragmentasi advokat
Kepastian Hukum
Klien berhak tahu bahwa advokatnya terdaftar, terstandarisasi, dan dapat ditindak bila melanggar etik
🎓
Standar Profesi
Advokat terbaik lahir dari sistem pendidikan dan ujian yang setara dan bermutu tinggi secara nasional
🛡
Akuntabilitas
Pengawasan independen memastikan tidak ada advokat yang kebal dari penegakan kode etik

📐 Filosofi dan Prinsip Dasar RUU

Pilar 1 — Pemisahan Fungsi

Fungsi regulatif (standar, pengawasan, penegakan etik) dipisahkan dari fungsi representatif (mewakili aspirasi advokat). Ini mencegah konflik kepentingan struktural.

Pilar 2 — Kemandirian Pengawasan

Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) dan Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) bersifat independen — anggotanya bukan hanya advokat, tapi juga akademisi dan masyarakat.

Pilar 3 — Standarisasi Nasional

Satu sistem ujian nasional, satu standar PKPA, satu register nasional advokat — tidak peduli berasal dari organisasi mana, semua tunduk pada standar yang sama.

Pilar 4 — Perlindungan Klien

Mekanisme pengaduan yang mudah, transparan, dan berujung pada tindakan nyata. Dana perlindungan klien untuk kompensasi kerugian akibat malpraktik advokat.

Revisi hukum terbaik adalah yang transparan: rakyat dan para pembuat kebijakan harus dapat melihat dengan jelas — pasal mana yang berubah, mengapa berubah, dan apa dampaknya. Transparansi adalah fondasi legitimasi.

📊 Matriks Perubahan Pasal — UU No. 18/2003 vs RUU Advokat 2026

Tabel ini menunjukkan setiap pasal yang diubah, disisipkan, atau baru. Klik baris untuk melihat detail di tab Naskah RUU.

● Diubah ● Baru ● Disisipkan ● Dihapus
Pasal Lama Status Pasal RUU 2026 Inti Perubahan Alasan Perubahan
Pasal 1Diubah Pasal 1 Angka 1–3, 7, 9–10 tetap verbatim; angka 4 ("Organisasi Advokat") dihapus dan dimaknai ulang menjadi DAN + Asosiasi Advokat; angka 5–6 ("Pengawasan", "Pembelaan diri") dipertahankan; angka 11–16 disisipkan (DAN, Asosiasi Advokat, BPAN, DKAN, LKHA, SIAN) Norma "Organisasi Advokat" kabur (vague norm) menurut Putusan MK; definisi lembaga baru mengisi kekosongan struktural
Pasal 2Diubah Pasal 2 Pengangkatan oleh DAN (bukan "Organisasi Advokat"); syarat PKPA dari LKHA terakreditasi + lulus UKAN; salinan SK disampaikan ke MA, Menteri, dan BPAN Pengangkatan harus dilakukan oleh lembaga tunggal berwenang untuk mencegah dualisme
Pasal 3Diubah Pasal 3 Huruf f lama (ujian oleh Organisasi Advokat) dipecah jadi huruf f (PKPA) + huruf g baru (lulus UKAN); magang bergeser ke huruf h (+evaluasi mentor); huruf i–j bergeser dari h–i lama; huruf k baru (bebas narkoba, sehat) Meningkatkan kualitas advokat sejak awal karier; standarisasi ujian nasional
Disisipkan Pasal 3A (BARU) Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN) terpadu diselenggarakan oleh LKHA; standar minimal nasional; tidak dapat diselenggarakan secara terpisah oleh Asosiasi Advokat Merespons Putusan MK: standardisasi kompetensi nasional sebagai prasyarat kesetaraan kualitas advokat
Pasal 4Diubah Pasal 4 Sumpah diucapkan di Pengadilan Tinggi disaksikan perwakilan BPAN; salinan berita acara ke MA, Menteri, DAN, dan BPAN BPAN perlu mengetahui dan mencatat setiap pengangkatan resmi advokat sejak awal
Pasal 5Diubah Pasal 5 Ayat (1)–(2) tetap; tambah ayat (3): advokat wajib terdaftar dalam SIAN, dapat diakses publik gratis Transparansi publik agar klien dapat memverifikasi status dan rekam jejak advokat
Pasal 6Diubah Pasal 6 Huruf a–f tetap verbatim; tambah huruf g (malpraktik) dan huruf h (lalai bantuan hukum cuma-cuma berulang) Memperluas cakupan pelanggaran yang dapat dikenai tindakan
Pasal 7Diubah Pasal 7 Ayat (1) huruf a–d tetap; tambah huruf e (ganti rugi klien via Dana Perlindungan); ayat (2)–(3) sebut DKAN menggantikan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Memberikan jalur pemulihan finansial bagi klien korban malpraktik
Pasal 8Diubah Pasal 8 Penindakan oleh DKAN (bukan Dewan Kehormatan organisasi); putusan pemberhentian dilaporkan ke BPAN untuk dicatat dalam SIAN Sentralisasi penegakan untuk menghapus dualisme penegakan yang tidak efektif
Pasal 9Diubah Pasal 9 "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional"; salinan SK pemberhentian ditambah ke BPAN Konsistensi terminologi kelembagaan pasca pemisahan fungsi regulatif
Pasal 10Diubah Pasal 10 Huruf a tetap; huruf b tetap; huruf c baru (rujuk putusan DKAN ber-inkracht); huruf d "Organisasi Advokat"→"Dewan Advokat Nasional"; ayat (2) tambah pencatatan SIAN Memperjelas dasar hukum pemberhentian tetap pasca putusan etik final
Pasal 11Diubah Pasal 11 "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional"; tembusan ditambah ke BPAN Konsistensi terminologi kelembagaan
Pasal 12Diubah Total Pasal 12 Pengawasan dilakukan oleh BPAN yang mandiri dan independen, bukan oleh Organisasi Advokat; BPAN bertanggung jawab kepada MA dan DPR; Asosiasi Advokat tidak berwenang mengawasi Inti Putusan MK: pengawasan oleh "Organisasi Advokat" terbukti tidak efektif karena konflik kepentingan struktural
Pasal 13Diubah Total Pasal 13 Komisi Pengawas digantikan BPAN: Ketua + 2 Wakil Ketua + 4 Komisioner; masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali; kantor pusat + perwakilan provinsi Struktur yang jelas dan permanen untuk pengawasan berkelanjutan
Disisipkan Pasal 13A (BARU) Komposisi BPAN: 2 advokat senior, 2 akademisi hukum, 1 tokoh masyarakat, 1 unsur pemerintah (non-voting); diseleksi Panitia Seleksi Independen bentukan MA; diangkat Presiden atas rekomendasi DPR Menjamin independensi dan keterwakilan multipihak dalam pengawasan
Disisipkan Pasal 13B (BARU) Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN): register publik daring; memuat data advokat aktif, status izin, rekam jejak sanksi; dikelola BPAN; diakses masyarakat gratis Transparansi publik sebagai instrumen perlindungan klien
Baru Pasal 13C (BARU) Dana Perlindungan Klien dibentuk dan dikelola BPAN; iuran wajib tahunan advokat; kompensasi klien korban malpraktik berdasarkan putusan DKAN inkracht Mekanisme perlindungan finansial konkret bagi klien — pertama di Indonesia
Disisipkan Pasal 13D (BARU) Mekanisme klaim Dana Perlindungan Klien: pengajuan 1 tahun sejak putusan inkracht, diputus BPAN ≤60 hari; dana diaudit BPK tahunan; laporan keuangan dipublikasikan Melengkapi Pasal 13C dengan prosedur klaim yang konkret dan akuntabel
Pasal 14–18Tetap Pasal 14–18 Tidak diubah — kebebasan berpendapat dalam sidang, kebebasan menjalankan tugas, imunitas perdata/pidana atas iktikad baik, hak atas informasi, larangan diskriminasi klien Norma sudah memadai dan tidak menjadi objek permohonan judicial review
Pasal 19Diubah Pasal 19 Ayat (1)–(2) tetap verbatim TERMASUK klausa umum "kecuali ditentukan lain oleh UU"; tambah ayat (3) penegasan kewajiban lapor (kekerasan fatal, TPPU, pendanaan terorisme) dan ayat (4) prioritas kewajiban lapor Menyelaraskan dengan UU TPPU dan standar internasional tanpa mempersempit klausa pengecualian umum yang sudah ada
Pasal 20Tetap Pasal 20 Tidak diubah — larangan rangkap jabatan yang bertentangan dengan profesi Norma sudah memadai
Pasal 21Tetap Pasal 21 (BAB V) Tidak diubah — hak menerima honorarium berdasarkan kesepakatan wajar dengan klien Norma sudah memadai
Pasal 22Diubah Pasal 22 (BAB VI) Bantuan hukum cuma-cuma: minimal 50 jam/tahun (pro bono) terukur; wajib lapor ke BPAN; sanksi berjenjang (teguran→denda→pembekuan) bagi yang tidak memenuhi Menguatkan kewajiban pro bono dari norma tanpa ukuran menjadi kewajiban terverifikasi dan bersanksi
Pasal 23Diubah Pasal 23 (BAB VII) Ayat (1) dan (3) tetap; ayat (2) "rekomendasi Organisasi Advokat" → "rekomendasi DAN"; ayat (4) tambah pencatatan SIAN Konsistensi terminologi kelembagaan regulatif
Pasal 24Diubah Pasal 24 (BAB VII) "Kode etik Advokat Indonesia" → "Kode Etik Advokat Nasional (KEAN)" Konsistensi dengan satu kode etik nasional di Pasal 26
Pasal 25Tetap Pasal 25 (BAB VIII) Tidak diubah — kewajiban atribut sidang perkara pidana Norma sudah memadai
Pasal 26Diubah Pasal 26 Kode Etik Advokat Nasional (KEAN) disusun DAN bersama DKAN; berlaku untuk seluruh advokat lintas Asosiasi; direviu tiap 5 tahun Satu kode etik nasional menggantikan berbagai kode etik organisasi yang berpotensi konflik
Pasal 27Diubah Total Pasal 27 DKAN menggantikan Dewan Kehormatan organisasi; DKAN Daerah (tingkat pertama), DKAN Pusat (banding final), MA (kasasi khusus penerapan hukum) Satu lembaga etik nasional independen menggantikan dewan kehormatan yang terfragmentasi
Disisipkan Pasal 27A (BARU) Alur pengaduan ke DKAN: pemeriksaan awal 30 hari → sidang etik 60 hari → putusan 14 hari → banding DKAN Pusat 14+30 hari; eksekusi putusan ≤14 hari Memberikan kepastian proses dan batas waktu yang jelas dalam penegakan etik
Pasal 28Diubah Total Pasal 28 Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai lembaga regulatif tunggal: standar, register, akreditasi LKHA, kode etik, pendaftaran Asosiasi Advokat Inti Putusan MK: satu lembaga regulatif yang jelas dan definitif, bukan "Organisasi Advokat" yang multitafsir
Disisipkan Pasal 28A (BARU) Asosiasi Advokat: boleh lebih dari satu; bersifat representatif; wajib daftar ke DAN (min. 500 anggota); tidak berwenang regulatif Mengakui pluralisme organisasi advokat tapi memisahkan fungsi representatif dari regulatif secara tegas
Disisipkan Pasal 28B (BARU) Larangan tegas: Asosiasi Advokat dilarang angkat advokat, gelar ujian kompetensi mandiri, atau bentuk dewan kehormatan sendiri; sanksi berjenjang hingga pencabutan tanda daftar Menutup celah hukum yang selama ini dipakai organisasi rival mengklaim wewenang regulatif
Pasal 29Diubah Pasal 29 Penyusunan kode etik oleh "Organisasi Advokat" dihapus (sudah diatur Pasal 26); buku daftar anggota & penunjukan kantor magang kini oleh DAN Menghindari duplikasi norma kode etik; konsistensi kelembagaan regulatif
Pasal 30Diubah Pasal 30 Keanggotaan wajib kini pada DAN (register regulatif), bukan salah satu "Organisasi Advokat"; keanggotaan Asosiasi Advokat bersifat sukarela Mengakhiri praktik "wajib pilih satu organisasi" yang memicu fragmentasi dan dualisme keanggotaan
Baru BAB X-A: Pasal 28C–28D (BARU) Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA): diakreditasi DAN; standar nasional PKPA/UKAN; pembiayaan terjangkau + skema beasiswa bagi calon advokat tidak mampu Memisahkan penyelenggaraan pendidikan profesi dari organisasi advokat untuk menjamin kenetralan dan kualitas, sekaligus menjaga akses yang setara
Pasal 31Diubah Pasal 31 Sanksi pidana diperkuat: penjara maksimal 7 tahun (dari 5 tahun); denda maksimal Rp500 juta (dari Rp50 juta); tambah ayat (2) pidana korporasi dan ayat (3) pemalsuan dokumen DAN (maks. 10 tahun) Efek jera yang lebih kuat terhadap praktik advokat ilegal dan pemalsuan dokumen kelembagaan
Disisipkan Pasal 31A (BARU) Sanksi administratif oleh BPAN: peringatan tertulis; denda Rp10–100 juta; pembekuan izin 3–12 bulan; pencabutan izin permanen; kumulatif dengan sanksi etik DKAN Melengkapi sanksi etik dengan sanksi administratif yang lebih cepat dan proporsional
Pasal 32Diubah Pasal 32 Masa transisi: DAN & BPAN terbentuk ≤12 bulan; DKAN terbentuk ≤18 bulan; advokat existing otomatis terdaftar; Asosiasi existing wajib daftar ulang ke DAN ≤6 bulan sejak DAN terbentuk Memberikan roadmap transisi yang terukur dan tidak mengganggu praktik advokat yang sudah berjalan
Pasal 33Diubah Pasal 33 Kode etik organisasi lama (IKADIN dkk per 23 Mei 2002) berlaku sementara dengan BATAS WAKTU TEGAS ≤18 bulan, digantikan penuh oleh KEAN setelah disahkan Mencegah kekosongan hukum kode etik yang sama seperti yang menimbulkan fragmentasi sebelumnya (UU asli tidak memberi batas waktu)
Pasal 34Tetap Pasal 34 Tidak diubah — peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Norma sudah memadai
Pasal 35Tetap Pasal 35 Tidak diubah — pencabutan 4 peraturan kolonial Norma sudah memadai dan bersifat final (sudah selesai dilaksanakan sejak 2003)
Pasal 36Diubah Pasal 36 Tambah ayat (1) BARU: pencabutan eksplisit UU No. 18/2003; ayat (2) tetap (mulai berlaku sejak diundangkan) UU asli tidak memuat klausul pencabutan dirinya sendiri — wajib ditambahkan karena UU ini menggantikan UU sebelumnya sesuai amar Putusan MK
Tetap Pasal 37 Tidak diubah — perintah pengundangan dalam Lembaran Negara (renomor dari Pasal 36 lama) Norma standar penutup, dipertahankan dengan penomoran baru karena Pasal 36 lama dipecah menjadi 2 pasal
Baru Pasal 38 (BARU) Ketentuan penyesuaian istilah: rujukan "Organisasi Advokat" di peraturan lain dimaknai sebagai DAN (fungsi regulatif) atau Asosiasi Advokat (fungsi representatif) Mencegah kekosongan rujukan pada peraturan perundang-undangan lain yang masih memakai istilah "Organisasi Advokat" (mis. KUHAP, UU Bantuan Hukum, Perma)

📈 Rekapitulasi Status Seluruh Pasal (Terverifikasi)

26
Pasal Diubah
Psl 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,19,22,23,24,26,27,28,29,30,31,32,33,36 — redaksi disesuaikan dari UU asli
12
Pasal Baru / Disisipkan
3A, 13A, 13B, 13C, 13D, 27A, 28A, 28B, 28C, 28D, 31A, 38
11
Pasal Tetap (Verbatim)
Psl 14,15,16,17,18,20,21,25,34,35,37 — tidak diubah karena belum menjadi objek persoalan
ℹ️
Dari 36 pasal UU No. 18/2003 (26 diubah + 11 tetap, totalnya genap 37 entri karena Pasal 36 lama dipecah menjadi Pasal 36 dan Pasal 37 baru), naskah RUU ini menghasilkan 38 pasal akhir (Pasal 1–38) setelah penyisipan 12 pasal baru/disisipkan. Tidak ada pasal yang dihapus tanpa pengganti — setiap norma yang dicabut (mis. definisi "Organisasi Advokat" pada Pasal 1 angka 4 lama) digantikan oleh norma baru yang lebih spesifik dan dijelaskan keterkaitannya (lihat Pasal 38 — Ketentuan Penyesuaian Istilah).
Hasil audit kelayakan: seluruh 36 pasal UU No. 18/2003 (Pasal 1 s.d. Pasal 36) telah ditelusuri dan diberi status eksplisit dalam naskah RUU ini — tidak ada pasal yang terlewat atau hilang tanpa keterangan. Seluruh 13 BAB asli dipertahankan strukturnya secara lengkap dan berurutan, ditambah 2 BAB baru (BAB III-A Dana Perlindungan Klien, dan BAB X-A Lembaga Kompetensi Hukum Advokat) — total 15 BAB dalam RUU ini.

🔄 Perbandingan Arsitektur: Sebelum vs Sesudah

❌ UU No. 18/2003 (Bermasalah)

  • "Organisasi Advokat" tunggal — multitafsir
  • Pengawasan oleh organisasi itu sendiri (konflik kepentingan)
  • Dewan Kehormatan tunduk pada organisasi
  • Tidak ada register publik advokat
  • Ujian oleh masing-masing organisasi (tidak seragam)
  • Bantuan hukum cuma-cuma tanpa mekanisme verifikasi
  • Tidak ada perlindungan finansial klien
  • Sanksi pidana terlalu ringan (maks 5 tahun / Rp 50 juta)
  • Tidak ada batas waktu proses etik
  • Tidak ada klausul pencabutan diri (UU tidak antisipatif terhadap revisi)

✅ RUU Advokat 2026 (Solusi)

  • DAN sebagai lembaga regulatif tunggal yang definitif
  • BPAN independen (multi-stakeholder) untuk pengawasan
  • DKAN berdiri sendiri, tidak di bawah organisasi manapun
  • SIAN: register publik online dan dapat dicari
  • UKAN terpadu oleh LKHA (standar nasional)
  • Pro bono 50 jam/tahun terverifikasi BPAN
  • Dana Perlindungan Klien wajib
  • Sanksi pidana: 7 tahun / Rp 500 juta + sanksi administratif
  • Batas waktu proses etik: 30+60+30 hari
  • Pasal 36 baru: mencabut UU No. 18/2003 secara eksplisit + Pasal 38: penyesuaian istilah lintas-UU

Hukum yang baik bukan sekadar norma yang indah di atas kertas. Ia adalah mekanisme hidup yang melindungi, memaksa, dan memberdayakan. Setiap pasal yang kita tulis hari ini adalah pagar bagi keadilan esok hari.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN 2026
TENTANG
ADVOKAT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa — Presiden Republik Indonesia
Menggantikan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 — Definisi dan Pengertian (Diubah)
Pasal 1 Diubah — Definisi dan Pengertian
🔄 Pasal ini diubah dengan teknik: (a) angka 1–3, 7, 9–10 TETAP verbatim; (b) angka 4 (lama: "Organisasi Advokat") DIHAPUS dan dimaknai ulang menjadi dua entitas terpisah (lihat angka 11 dan 12) sesuai amanat Putusan MK perihal pemisahan fungsi regulatif-representatif; (c) angka 5 dan 6 (lama: "Pengawasan", "Pembelaan diri") TETAP DIPERTAHANKAN karena istilahnya masih dipakai di BAB III dan Pasal 27A; (d) angka 11–16 DISISIPKAN sebagai definisi kelembagaan baru.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  4. Organisasi AdvokatDIHAPUS digantikan oleh Dewan Advokat Nasional (angka 11) untuk fungsi regulatif, dan Asosiasi Advokat (angka 12) untuk fungsi representatif. Setiap rujukan "Organisasi Advokat" pada peraturan perundang-undangan lain dimaknai sebagai Dewan Advokat Nasional, kecuali konteksnya menunjukkan fungsi representatif (lihat Pasal 38 — Ketentuan Penyesuaian Istilah).
  5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
  6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan Dewan Advokat Nasional, Asosiasi Advokat, atau Dewan Kehormatan Advokat Nasional. disesuaikan
  7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
  8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
  10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
  11. Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai satu-satunya lembaga regulatif profesi Advokat di Indonesia, dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini. BARU
  12. Asosiasi Advokat adalah organisasi profesi yang bersifat representatif, mewakili aspirasi dan kepentingan Advokat, yang terdaftar pada Dewan Advokat Nasional. Asosiasi Advokat tidak memiliki fungsi regulatif. BARU
  13. Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) adalah lembaga independen yang melaksanakan pengawasan terhadap profesi Advokat, bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat. BARU
  14. Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) adalah lembaga independen yang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional. BARU
  15. Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA) adalah lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN) berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional. BARU
  16. Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar Advokat aktif, status izin, dan rekam jejak sanksi, yang dikelola oleh Badan Pengawas Advokat Nasional dan dapat diakses oleh publik. BARU
📌 Catatan teknik perundang-undangan: penomoran angka 1–10 sengaja dipertahankan urut sesuai UU asli (angka 4 ditandai dihapus, bukan dipakai ulang untuk definisi lain) agar pemetaan terhadap UU No. 18/2003 tetap dapat ditelusuri pembaca. Definisi institusi baru diletakkan pada angka 11–16 secara berurutan setelah definisi yang dipertahankan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Pasal 2–11

Bagian Kesatu — Pengangkatan

Pasal 2Diubah— Pengangkatan
🔄 Pengangkatan kini oleh DAN (bukan "Organisasi Advokat"), salinan SK juga ke BPAN untuk pencatatan SIAN.
  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA) yang terakreditasi serta lulus Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN).
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional.
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Badan Pengawas Advokat Nasional untuk dicatat dalam Sistem Informasi Advokat Nasional.
Pasal 3Diubah— Persyaratan Pengangkatan
🔄 Perubahan dari UU asli: huruf f lama ("lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat") dipecah menjadi huruf f (lulus PKPA oleh LKHA) dan huruf g BARU (lulus UKAN); huruf g lama (magang) bergeser menjadi huruf h dengan tambahan syarat evaluasi tertulis mentor; huruf h dan i lama (pidana, integritas) bergeser menjadi huruf i dan j; huruf k BARU (bebas narkoba, sehat jasmani-rohani) disisipkan di akhir.
📌 Catatan relasi antar-norma: huruf e, f, dan g pasal ini secara substansi merujuk kembali pada syarat yang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) — pola ini konsisten dengan UU asli, di mana Pasal 3 ayat (1) huruf e UU No. 18/2003 juga merujuk balik ke Pasal 2 ayat (1) (lihat Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf e UU asli: "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)"). Pencantuman PKPA dan UKAN secara eksplisit di Pasal 3 dimaksudkan sebagai penegasan checklist syarat administratif bagi calon Advokat, bukan norma yang berdiri sendiri di luar Pasal 2.
  1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • warga negara Republik Indonesia;
    • bertempat tinggal di Indonesia pada saat diangkat;
    • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    • lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan LKHA terakreditasi;
    • lulus Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN); BARU
    • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat yang ditunjuk DAN, dengan evaluasi tertulis dari Advokat pembimbing;
    • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika dan sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. BARU
  2. Advokat yang telah diangkat dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 3ABARU — Disisipkan— Ujian Kompetensi Advokat Nasional
✅ Pasal baru ini disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4 untuk mengatur UKAN sebagai satu-satunya ujian kompetensi yang sah secara nasional.
  1. Ujian Kompetensi Advokat Nasional (UKAN) adalah satu-satunya ujian kompetensi yang berlaku secara nasional untuk calon Advokat, diselenggarakan oleh Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA) di bawah pengawasan Dewan Advokat Nasional.
  2. UKAN meliputi ujian tertulis dan ujian praktik yang mencakup sekurang-kurangnya:
    • pengetahuan hukum materiil dan formil;
    • kode etik dan tanggung jawab profesi;
    • keterampilan beracara dan advokasi;
    • pengelolaan kantor advokat dan perlindungan klien.
  3. Standar kelulusan UKAN ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional dan berlaku seragam di seluruh Indonesia.
  4. Asosiasi Advokat dilarang menyelenggarakan ujian kompetensi mandiri yang dipersamakan dengan atau menggantikan UKAN.
  5. Peserta UKAN yang tidak lulus dapat mengikuti kembali ujian sekurang-kurangnya setelah 3 (tiga) bulan.

Bagian Kedua — Sumpah

Pasal 4Diubah— Sumpah
🔄 Ayat (1) ditambah klausa "disaksikan perwakilan BPAN"; ayat (2) — lafal sumpah TETAP VERBATIM sesuai UU asli (tidak diubah substansinya); ayat (3) salinan berita acara ditambah tujuan DAN dan BPAN.
  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, yang disaksikan oleh perwakilan Badan Pengawas Advokat Nasional.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
    "Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
    – bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
    – bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
    – bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
    – bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
    – bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
    – bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat."
  3. Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, Dewan Advokat Nasional, dan Badan Pengawas Advokat Nasional untuk dicatat dalam Sistem Informasi Advokat Nasional.

Bagian Ketiga — Status

Pasal 5Diubah— Status dan Register Nasional
🔄 Ditambahkan ayat (3) tentang kewajiban terdaftar di SIAN sebagai instrumen transparansi publik.
  1. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Setiap Advokat wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN) yang dikelola oleh Badan Pengawas Advokat Nasional. Data dalam SIAN dapat diakses oleh masyarakat umum secara gratis melalui portal daring yang disediakan. BARU

Bagian Keempat — Penindakan

Pasal 6Diubah— Alasan Penindakan
🔄 Huruf a–f TETAP verbatim sesuai UU asli; ditambahkan huruf g dan h sebagai perluasan cakupan pelanggaran.

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

  • mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  • berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  • bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  • berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  • melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  • melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau Kode Etik Advokat Nasional;
  • terbukti melakukan malpraktik yang merugikan Klien berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional; baru
  • tidak melaksanakan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara berulang tanpa alasan yang sah. baru
Pasal 7Diubah— Jenis Tindakan
🔄 Ayat (1) TETAP verbatim (huruf a–d); ditambahkan huruf e ayat (1) tentang ganti rugi; ayat (2) dan (3) disesuaikan menyebut Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) menggantikan "Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat".
  1. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
    • teguran lisan;
    • teguran tertulis;
    • pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    • pemberhentian tetap dari profesinya;
    • kewajiban membayar ganti rugi kepada Klien melalui Dana Perlindungan Klien, dalam hal terbukti terjadi malpraktik. baru
  2. Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
  3. Sebelum Advokat dikenai tindakan, kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sesuai mekanisme dalam Pasal 27A.
Pasal 8Diubah— Pelaksana Penindakan
🔄 "Dewan Kehormatan Organisasi Advokat" diganti "Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN)"; putusan pemberhentian juga disampaikan kepada BPAN untuk dicatat dalam SIAN.
  1. Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional sesuai dengan Kode Etik Advokat Nasional.
  2. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, Dewan Kehormatan Advokat Nasional menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Advokat Nasional untuk dicatat dalam Sistem Informasi Advokat Nasional. disesuaikan

Bagian Kelima — Pemberhentian

Pasal 9Diubah— Pemberhentian oleh DAN
🔄 "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional (DAN)"; penerima salinan SK ditambah BPAN.
  1. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Dewan Advokat Nasional.
  2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Badan Pengawas Advokat Nasional, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10Diubah— Alasan Pemberhentian Tetap
🔄 Huruf a TETAP; huruf b diperberat ambang pidana dari 4 tahun menjadi tetap 4 tahun namun memperjelas rujukan putusan DKAN; huruf c "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional".
  1. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
    • permohonan sendiri;
    • dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih;
    • berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d; atau
    • berdasarkan keputusan Dewan Advokat Nasional.
  2. Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat dan statusnya dicatat dalam Sistem Informasi Advokat Nasional.
Pasal 11Diubah— Penyampaian Salinan Putusan Pidana
🔄 "Organisasi Advokat" diganti "Dewan Advokat Nasional"; ditambahkan tembusan ke BPAN.

Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Dewan Advokat Nasional dan Badan Pengawas Advokat Nasional.

BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12–13B (Diubah Total + Pasal Baru)

Pengawasan yang sejati bukan pengawasan diri sendiri. Seorang dokter tidak bisa menilai malpraktiknya sendiri; seorang hakim tidak mengadili dirinya sendiri; maka seorang advokat pun tidak bisa diawasi hanya oleh sesama advokat dalam organisasi yang sama. Independensi pengawasan adalah nyawa akuntabilitas.

Pasal 12Diubah Total— Pengawasan oleh BPAN
🔄 PERUBAHAN FUNDAMENTAL: Pengawasan tidak lagi dilakukan oleh Organisasi Advokat (yang terbukti menimbulkan konflik kepentingan), melainkan oleh BPAN yang independen.
  1. Pengawasan terhadap profesi Advokat dilakukan oleh Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) yang bersifat independen dan mandiri.
  2. Pengawasan oleh BPAN meliputi:
    • pemantauan kepatuhan Advokat terhadap Kode Etik Advokat Nasional;
    • verifikasi pemenuhan kewajiban Advokat termasuk kewajiban bantuan hukum cuma-cuma;
    • pengelolaan dan pembaruan Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN);
    • penyelidikan awal atas pengaduan dari klien atau masyarakat;
    • pengelolaan Dana Perlindungan Klien.
  3. BPAN bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung dan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Asosiasi Advokat tidak berwenang melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Pasal 13Diubah Total— Struktur BPAN
🔄 Komisi Pengawas yang tidak definitif digantikan oleh BPAN dengan struktur, keanggotaan, dan masa jabatan yang jelas.
  1. Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) dipimpin oleh seorang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, dan 4 (empat) orang Komisioner yang bertugas penuh waktu.
  2. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Komisioner BPAN adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  3. BPAN memiliki kantor di ibu kota negara dan dapat membentuk perwakilan di setiap provinsi.
  4. Anggaran BPAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran profesi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13ABARU — Disisipkan— Komposisi dan Seleksi BPAN
✅ Mengatur komposisi multi-stakeholder dan mekanisme seleksi independen untuk menjamin integritas BPAN.
  1. Komposisi anggota BPAN terdiri atas:
    • 2 (dua) orang Advokat senior dengan pengalaman minimal 15 tahun dan rekam jejak integritas yang baik;
    • 2 (dua) orang akademisi hukum dari perguruan tinggi terakreditasi A;
    • 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman tentang sistem peradilan;
    • 1 (satu) orang perwakilan pemerintah yang bersifat non-voting, berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Anggota BPAN diseleksi oleh Panitia Seleksi Independen yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan diangkat oleh Presiden atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Anggota BPAN dilarang menjadi pengurus Asosiasi Advokat atau partai politik selama masa jabatannya.
  4. Mekanisme seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja BPAN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13BBARU — Disisipkan— Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN)
✅ SIAN adalah inovasi kunci — register publik online pertama untuk profesi advokat di Indonesia.
  1. Badan Pengawas Advokat Nasional mengelola Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN) yang memuat sekurang-kurangnya:
    • nama lengkap dan nomor register Advokat;
    • domisili dan alamat kantor;
    • status izin (aktif, dibekukan sementara, dicabut);
    • rekam jejak sanksi etik dan administratif;
    • catatan pemenuhan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma.
  2. SIAN dapat diakses oleh masyarakat umum secara gratis melalui portal daring resmi BPAN.
  3. Setiap Advokat wajib memperbarui data dalam SIAN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan data.
  4. Advokat yang tidak terdaftar atau tidak memperbarui data dalam SIAN dikenai sanksi administratif oleh BPAN.
BAB III-A
DANA PERLINDUNGAN KLIEN
Pasal 13C–13D (Baru)

Permintaan maaf tidak mengembalikan kerugian. Sebuah profesi yang benar-benar bertanggung jawab menyediakan jalan konkret bagi korban malpraktik untuk pulih secara finansial — bukan sekadar menunggu advokat yang merugikan mereka bersedia membayar secara sukarela.

Pasal 13CBARU— Dana Perlindungan Klien
✅ Terobosan: Dana Perlindungan Klien memberikan kompensasi nyata bagi klien yang dirugikan oleh malpraktik advokat.
  1. Dibentuk Dana Perlindungan Klien yang dikelola oleh Badan Pengawas Advokat Nasional.
  2. Setiap Advokat wajib membayar iuran tahunan ke Dana Perlindungan Klien yang besarnya ditetapkan oleh BPAN.
  3. Dana Perlindungan Klien digunakan untuk membayar kompensasi kepada klien yang terbukti menderita kerugian akibat malpraktik atau pelanggaran etik berat oleh Advokat, berdasarkan putusan DKAN yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Besaran kompensasi maksimal dan mekanisme klaim diatur dalam Peraturan BPAN.
Pasal 13DBARU — Disisipkan— Mekanisme Klaim dan Tata Kelola Dana
✅ Melengkapi Pasal 13C dengan mekanisme klaim yang konkret dan tata kelola dana yang akuntabel.
  1. Klaim atas Dana Perlindungan Klien diajukan oleh Klien atau ahli warisnya kepada BPAN paling lambat 1 (satu) tahun sejak putusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13C ayat (3) berkekuatan hukum tetap.
  2. BPAN memutuskan kelayakan dan besaran klaim paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan klaim diterima secara lengkap.
  3. Dana Perlindungan Klien dikelola secara terpisah dari anggaran operasional BPAN dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahun.
  4. Dalam hal Advokat yang menyebabkan kerugian telah membayar ganti rugi kepada Klien secara langsung, Klien yang bersangkutan tidak berhak mengajukan klaim ganda atas kerugian yang sama kepada Dana Perlindungan Klien.
  5. Laporan keuangan Dana Perlindungan Klien dipublikasikan oleh BPAN setiap tahun melalui Sistem Informasi Advokat Nasional.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14–20 (Beberapa diubah)
Pasal 14Tetap— Kebebasan Berpendapat dalam Sidang

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15Tetap— Kebebasan Menjalankan Tugas Profesi

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16Tetap— Imunitas Advokat

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17Tetap— Hak Memperoleh Informasi

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18Tetap— Larangan Diskriminasi
  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19Diubah— Kerahasiaan + Pengecualian
🔄 Ayat (1)–(2) TETAP verbatim termasuk klausa umum "kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang"; ditambahkan ayat (3) dan (4) sebagai PENEGASAN (lex specialis) atas jenis kewajiban pelapor tertentu, bukan pengganti klausa umum ayat (1).
  1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
  2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
  3. Sebagai penegasan atas ketentuan ayat (1), termasuk dalam pengecualian "ditentukan lain oleh Undang-Undang" adalah kewajiban Advokat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila memperoleh pengetahuan tentang: BARU
    • rencana tindak pidana yang akan dilakukan dan mengakibatkan korban jiwa;
    • tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
    • tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
  4. Dalam hal terdapat konflik antara kewajiban kerahasiaan dan kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Advokat wajib mendahulukan kewajiban melaporkan kepada pihak yang berwenang. BARU
Pasal 20Tetap— Larangan Rangkap Jabatan
  1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21 (Tetap)
Pasal 21Tetap— Honorarium
  1. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
  2. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22 (Diubah)
Pasal 22Diubah— Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono)
🔄 Kewajiban pro bono diperkuat dari sekadar norma tanpa ukuran menjadi kewajiban terukur: minimal 50 jam/tahun, terverifikasi BPAN, dengan sanksi berjenjang bagi yang tidak memenuhi.
  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) jam dalam 1 (satu) tahun.
  2. Pelaksanaan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma dilaporkan kepada Badan Pengawas Advokat Nasional paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
  3. Advokat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah dikenai:
    • teguran tertulis untuk pelanggaran pertama;
    • denda administratif untuk pelanggaran berulang;
    • pembekuan izin sementara untuk pelanggaran berulang yang terus-menerus.
  4. Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaporan, dan mekanisme verifikasi pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPAN.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23–24 (Diubah)
Pasal 23Diubah— Larangan dan Syarat Advokat Asing
🔄 Ayat (1) dan (3) TETAP verbatim; ayat (2) "rekomendasi Organisasi Advokat" diganti "rekomendasi Dewan Advokat Nasional"; ayat (4) menambahkan rujukan BPAN untuk pencatatan.
  1. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
  2. Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Dewan Advokat Nasional. disesuaikan
  3. Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
  4. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan dicatat oleh Badan Pengawas Advokat Nasional dalam Sistem Informasi Advokat Nasional. disesuaikan
Pasal 24Diubah— Kepatuhan Advokat Asing
🔄 "Kode etik Advokat Indonesia" diganti "Kode Etik Advokat Nasional (KEAN)" agar konsisten dengan Pasal 26.

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada Kode Etik Advokat Nasional dan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25 (Tetap)
Pasal 25Tetap— Atribut Sidang

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT NASIONAL
Pasal 26–27A (Diubah Total)

Kode etik tanpa penegakan adalah dekorasi. Penegakan etik tanpa independensi adalah sandiwara. Saatnya Indonesia memiliki sistem penegakan etik advokat yang benar-benar mandiri, transparan, dan final.

Pasal 26Diubah— Kode Etik Advokat Nasional
🔄 Satu Kode Etik Advokat Nasional (KEAN) menggantikan berbagai kode etik organisasi yang berpotensi saling bertentangan.
  1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun Kode Etik Advokat Nasional (KEAN) oleh Dewan Advokat Nasional bersama Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
  2. Kode Etik Advokat Nasional berlaku bagi seluruh Advokat di Indonesia tanpa memandang keanggotaannya pada Asosiasi Advokat tertentu.
  3. Kode Etik Advokat Nasional tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan standar etik profesi hukum internasional.
  4. Kode Etik Advokat Nasional direviu dan diperbarui sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
  5. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat Nasional dilakukan oleh Badan Pengawas Advokat Nasional.
  6. Dewan Kehormatan Advokat Nasional memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional.
  7. Keputusan Dewan Kehormatan Advokat Nasional tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik mengandung unsur pidana.
Pasal 27Diubah Total— Struktur DKAN
🔄 DKAN menggantikan seluruh Dewan Kehormatan yang ada; struktur berjenjang dengan MA sebagai tingkat kasasi kode etik.
  1. Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) adalah lembaga independen yang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Advokat Nasional, terdiri atas DKAN Daerah dan DKAN Pusat.
  2. DKAN Daerah dibentuk di setiap provinsi dan mengadili pada tingkat pertama.
  3. DKAN Pusat mengadili pada tingkat banding dan merupakan tingkat tertinggi dalam sistem peradilan etik Advokat.
  4. Putusan DKAN Pusat dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung khusus untuk persoalan penerapan hukum.
  5. Komposisi majelis DKAN dalam setiap perkara terdiri atas:
    • 2 (dua) orang Advokat senior;
    • 1 (satu) orang akademisi hukum;
    • 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
  6. Anggota DKAN diangkat oleh Dewan Advokat Nasional atas rekomendasi Mahkamah Agung.
  7. Anggota DKAN dilarang menjadi pengurus Asosiasi Advokat selama masa jabatannya.
Pasal 27ABARU — Disisipkan— Alur dan Batas Waktu Proses Etik
✅ Kepastian hukum bagi pelapor: setiap tahapan ada batas waktu yang mengikat.
  1. Alur penanganan pengaduan pelanggaran kode etik adalah sebagai berikut:
    • Pelapor menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKAN Daerah;
    • DKAN Daerah melakukan pemeriksaan pendahuluan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengaduan diterima;
    • Apabila pengaduan dinyatakan layak, DKAN Daerah melaksanakan sidang etik paling lama 60 (enam puluh) hari;
    • Putusan DKAN Daerah disampaikan kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang terakhir;
    • Banding ke DKAN Pusat diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan DKAN Daerah diterima; DKAN Pusat memutus paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  2. Advokat yang diadukan wajib memberikan hak pembelaan diri sebelum putusan dijatuhkan.
  3. Putusan DKAN yang telah berkekuatan hukum tetap dilaporkan kepada BPAN untuk dicatat dalam SIAN dan dilaksanakan.
  4. Pelaksanaan putusan pemberhentian sementara atau tetap wajib dilaksanakan oleh Dewan Advokat Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BAB X
DEWAN ADVOKAT NASIONAL DAN ASOSIASI ADVOKAT
Pasal 28–28B, 29–30 (Diubah Total + Pasal Baru)

Perbedaan antara "regulasi" dan "representasi" adalah perbedaan antara wasit dan pemain. Seorang wasit yang juga bermain tidak bisa adil. Indonesia membutuhkan wasit profesi hukum yang sungguh-sungguh berdiri di luar lapangan — itulah Dewan Advokat Nasional.

Pasal 28Diubah Total— Dewan Advokat Nasional (DAN)
🔄 PERUBAHAN TERPENTING: "Organisasi Advokat" yang multitafsir digantikan oleh DAN yang definitif sebagai lembaga regulatif tunggal.
  1. Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah satu-satunya lembaga regulatif profesi Advokat di Indonesia yang bersifat independen, dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. DAN berfungsi sebagai regulator profesi Advokat dengan tugas dan wewenang:
    • menetapkan standar kompetensi nasional Advokat;
    • mengangkat dan memberhentikan Advokat;
    • mengelola register nasional Advokat;
    • mengakreditasi Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA);
    • menetapkan dan mengesahkan Kode Etik Advokat Nasional bersama DKAN;
    • menetapkan standar pendidikan berkelanjutan Advokat;
    • mendaftarkan Asosiasi Advokat.
  3. Susunan dan tata kerja DAN ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan Undang-Undang ini.
  4. Pimpinan DAN tidak dapat dirangkap dengan pimpinan Asosiasi Advokat atau partai politik.
  5. Anggota DAN diangkat melalui mekanisme yang menjamin representasi advokat dari berbagai Asosiasi Advokat secara proporsional.
Pasal 28ABARU — Disisipkan— Asosiasi Advokat
✅ Mengakui pluralisme organisasi advokat (PERADI, AAI, dan lain-lain) namun dengan peran yang jelas: hanya representatif, bukan regulatif.
  1. Asosiasi Advokat adalah organisasi profesi yang berfungsi mewakili kepentingan dan aspirasi Advokat, yang dapat berjumlah lebih dari satu.
  2. Asosiasi Advokat wajib mendaftarkan diri kepada Dewan Advokat Nasional untuk mendapatkan tanda daftar resmi.
  3. Syarat pendaftaran Asosiasi Advokat kepada DAN meliputi:
    • memiliki anggota sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) Advokat aktif;
    • memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini;
    • menyatakan secara tertulis bahwa Asosiasi tunduk pada Kode Etik Advokat Nasional dan wewenang DAN, BPAN, dan DKAN.
  4. Asosiasi Advokat berhak:
    • menyampaikan aspirasi anggota kepada DAN, BPAN, dan DKAN;
    • menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesional bagi anggotanya;
    • memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi anggota yang menghadapi masalah profesi.
Pasal 28BBARU — Disisipkan— Larangan bagi Asosiasi Advokat
✅ Menutup semua celah yang selama ini digunakan oleh organisasi rival untuk mengklaim wewenang regulatif.
  1. Asosiasi Advokat dilarang:
    • mengangkat atau memberhentikan Advokat;
    • menyelenggarakan ujian kompetensi yang dipersamakan dengan atau menggantikan UKAN;
    • membentuk dewan kehormatan atau lembaga etik mandiri selain DKAN;
    • mengeluarkan kartu tanda anggota yang berkedudukan sebagai bukti izin praktik Advokat;
    • menerbitkan izin atau surat keterangan yang menyatakan seseorang sebagai Advokat yang sah.
  2. Asosiasi Advokat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai:
    • peringatan tertulis untuk pelanggaran pertama;
    • pembekuan tanda daftar untuk pelanggaran kedua;
    • pencabutan tanda daftar untuk pelanggaran ketiga atau pelanggaran berat.

Kewajiban Administratif Dewan Advokat Nasional

Pasal 29Diubah— Daftar Anggota dan Magang
🔄 Ayat (1) "Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik" dihapus karena fungsi ini kini berada di Pasal 26 (DAN bersama DKAN); ayat (2)–(6) lainnya disesuaikan menyebut DAN sebagai pengelola buku daftar anggota dan penunjuk kantor magang, menggantikan "Organisasi Advokat".
  1. Dewan Advokat Nasional harus memiliki buku daftar anggota yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Advokat Nasional.
  2. Salinan buku daftar anggota disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  3. Setiap 1 (satu) tahun Dewan Advokat Nasional melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  4. Dewan Advokat Nasional menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h.
  5. Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang, serta menyampaikan evaluasi tertulis kepada Dewan Advokat Nasional. disesuaikan
Pasal 30Diubah— Keanggotaan Wajib
🔄 Ayat (2) disesuaikan: keanggotaan wajib kini pada Dewan Advokat Nasional (sebagai register regulatif), bukan pada salah satu "Organisasi Advokat". Keanggotaan pada Asosiasi Advokat bersifat sukarela.
  1. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib terdaftar sebagai anggota Dewan Advokat Nasional. Keanggotaan pada Asosiasi Advokat bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat keabsahan praktik Advokat. disesuaikan
BAB X-A
LEMBAGA KOMPETENSI HUKUM ADVOKAT
Pasal 28C–28D (Baru)

Pendidikan profesi yang baik adalah gerbang pertama menuju advokat yang kompeten dan beretika. Memisahkan penyelenggara pendidikan dari organisasi advokat memastikan tidak ada kepentingan kelompok yang menyusup ke dalam proses pembentukan calon advokat.

Pasal 28CBARU— Kedudukan dan Akreditasi LKHA
✅ Mengisi rujukan "LKHA" yang telah dipakai sejak Pasal 1 angka 15, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A, namun belum diatur kedudukan kelembagaannya secara tersendiri.
  1. Lembaga Kompetensi Hukum Advokat (LKHA) dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi, Asosiasi Advokat, atau badan hukum lain yang telah memperoleh akreditasi dari Dewan Advokat Nasional.
  2. Akreditasi LKHA diberikan berdasarkan pemenuhan standar kurikulum, tenaga pengajar, dan sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
  3. Akreditasi LKHA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi ulang.
  4. Dewan Advokat Nasional dapat mencabut akreditasi LKHA yang terbukti tidak memenuhi standar atau melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan PKPA dan/atau UKAN.
  5. Daftar LKHA terakreditasi diumumkan secara terbuka melalui Sistem Informasi Advokat Nasional.
Pasal 28DBARU— Standar dan Pembiayaan LKHA
✅ Memastikan biaya PKPA dan UKAN tidak menjadi penghalang akses ke profesi advokat (kesetaraan kesempatan).
  1. Standar nasional PKPA dan UKAN, termasuk materi uji dan ambang kelulusan, ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional dan berlaku seragam bagi seluruh LKHA terakreditasi.
  2. Biaya penyelenggaraan PKPA dan UKAN ditetapkan secara wajar oleh masing-masing LKHA dengan batas atas yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional, dengan mempertimbangkan keterjangkauan bagi calon Advokat dari latar belakang ekonomi terbatas.
  3. Dewan Advokat Nasional dapat menetapkan skema keringanan atau beasiswa PKPA bagi calon Advokat tidak mampu yang dibiayai melalui kerja sama dengan Pemerintah dan/atau Asosiasi Advokat.
  4. LKHA wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan PKPA dan hasil UKAN kepada Dewan Advokat Nasional setiap semester.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31–31A (Diubah + Baru)
Pasal 31Diubah— Sanksi Pidana (Diperkuat)
🔄 Sanksi pidana diperkuat secara signifikan untuk memberikan efek jera yang nyata.
  1. Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau melalui suatu badan hukum, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada pengurus badan hukum dan/atau badan hukum itu sendiri.
  3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat keputusan pengangkatan Advokat, tanda tangan DAN, atau dokumen resmi lainnya yang menyatakan seseorang sebagai Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 31ABARU — Disisipkan— Sanksi Administratif oleh BPAN
✅ Sanksi administratif melengkapi sanksi etik dan pidana — lebih cepat, lebih proporsional, dan dapat diterapkan tanpa proses pidana.
  1. Badan Pengawas Advokat Nasional berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Advokat yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    • peringatan tertulis;
    • denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    • pembekuan izin praktik untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    • pencabutan izin praktik secara permanen.
  3. Sanksi administratif dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan sanksi etik oleh DKAN.
  4. Advokat yang dikenai sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada BPAN dan banding kepada Mahkamah Agung.
  5. Tata cara penjatuhan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPAN.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32–33 (Diubah)
Pasal 32Diubah— Ketentuan Transisi
🔄 Roadmap transisi yang terukur: tidak mengganggu advokat existing, memberi waktu pembentukan lembaga baru.
  1. Semua Advokat yang telah diangkat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 atau sebelumnya secara otomatis diakui sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang ini dan terdaftar dalam SIAN tanpa perlu ujian ulang.
  2. Dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku, Dewan Advokat Nasional (DAN) harus terbentuk dan beroperasi.
  3. Dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku, Badan Pengawas Advokat Nasional (BPAN) harus terbentuk.
  4. Dalam waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku, Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) harus terbentuk dan beroperasi di seluruh provinsi.
  5. Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4), tugas DAN, BPAN, dan DKAN dijalankan sementara oleh tim transisi yang dibentuk oleh Mahkamah Agung bersama Menteri.
  6. Seluruh Asosiasi Advokat yang ada wajib mendaftarkan diri kepada DAN dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak DAN terbentuk.
  7. Asosiasi yang tidak mendaftar dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap tidak diakui dan anggota-anggotanya tetap diakui sebagai Advokat secara individual.
Pasal 33Diubah— Kode Etik Masa Transisi
🔄 PERUBAHAN PENTING: kode etik IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM (per 23 Mei 2002) yang dalam UU asli berlaku mutatis mutandis "sampai ada ketentuan baru" kini diberi BATAS WAKTU TEGAS dan mekanisme transisi ke Kode Etik Advokat Nasional (KEAN), untuk mencegah kekosongan hukum yang sama seperti yang menimbulkan fragmentasi sebelumnya.
  1. Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 tetap berlaku secara mutatis mutandis sebagai pedoman etik sementara, terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku sampai dengan disahkannya Kode Etik Advokat Nasional oleh Dewan Advokat Nasional bersama Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
  2. Kode Etik Advokat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib disahkan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku. baru
  3. Sejak Kode Etik Advokat Nasional disahkan, seluruh kode etik organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan digantikan sepenuhnya oleh Kode Etik Advokat Nasional. baru
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34–38 (Tetap, Diubah, dan Baru)
Pasal 34Tetap— Berlakunya Peraturan Pelaksana Lama

Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 35Tetap— Pencabutan Peraturan Kolonial

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
  2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
  3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
  4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36Diubah— Pencabutan UU No. 18/2003 dan Saat Berlaku
🔄 PERUBAHAN PENTING: ayat (1) ditambahkan untuk secara eksplisit mencabut UU No. 18 Tahun 2003 (sesuai amar Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026), karena UU asli tidak pernah memuat klausul pencabutan dirinya sendiri — hal yang lazim ditambahkan ketika sebuah UU menggantikan UU sebelumnya.
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. baru
  2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 37Tetap— Perintah Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 38BARU— Ketentuan Penyesuaian Istilah
✅ Pasal penutup teknis ini diperlukan agar seluruh peraturan perundang-undangan lain yang masih menyebut "Organisasi Advokat" (mis. KUHAP, UU Bantuan Hukum, peraturan Mahkamah Agung) tidak menimbulkan kekosongan rujukan setelah istilah tersebut dihapus dari Pasal 1 Undang-Undang ini.
  1. Setiap rujukan istilah "Organisasi Advokat" dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dimaknai sebagai Dewan Advokat Nasional sepanjang menyangkut fungsi regulatif, pengangkatan, pengawasan, atau penegakan kode etik.
  2. Dalam hal rujukan "Organisasi Advokat" pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut fungsi representasi atau perwakilan aspirasi profesi, rujukan tersebut dimaknai sebagai Asosiasi Advokat yang terdaftar pada Dewan Advokat Nasional.

Satu gambar yang tepat bisa menjelaskan apa yang ribuan kata tidak mampu sampaikan. Visualisasi sistem hukum bukan sekadar estetika — ia adalah akses keadilan bagi mereka yang tidak terlatih membaca undang-undang.

🏗 Diagram 1 — Arsitektur Ekosistem Advokat Nasional (RUU 2026)

MAHKAMAH AGUNG Kasasi Etik + Pengawasan BPAN DPR RI Akuntabilitas BPAN DEWAN ADVOKAT NASIONAL (DAN) — Lembaga Regulatif Tunggal Angkat Advokat | Register | Standar | Akreditasi LKHA BADAN PENGAWAS ADVOKAT NASIONAL (BPAN) Independen • Multi-stakeholder • SIAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT NASIONAL (DKAN) Daerah (Tk.1) | Pusat (Banding) LEMBAGA KOMPETENSI HUKUM ADVOKAT (LKHA) PKPA + UKAN Nasional ADVOKAT (Individu Terdaftar) Terdaftar di SIAN • Tunduk KEAN • Wajib Pro Bono 50 jam/tahun ASOSIASI ADVOKAT Representatif • Plural • Terdaftar DAN KLIEN / MASYARAKAT Akses SIAN • Dana Perlindungan LEGENDA Wewenang Pengawasan

📋 Diagram 2 — Alur Pengangkatan Advokat Baru (RUU 2026)

1. Sarjana Hukum/Syariah/ Mil/Polisi (S1) 2. PKPA oleh LKHA Terakreditasi 3. UKAN Ujian Nasional Terpadu (LKHA) 4. Magang 2 Tahun + Evaluasi Mentor 5. Sumpah Pengadilan Tinggi + Saksi BPAN 6. PENGANGKATAN oleh DAN Terdaftar SIAN SK → MA + Menteri + BPAN Syarat Awal Pendidikan Profesi Uji Kompetensi Pengalaman Praktis Pelantikan Resmi Berpraktik

⚖ Diagram 3 — Alur Pengaduan & Penegakan Kode Etik (RUU 2026)

PELAPOR Klien/Masyarakat DKAN DAERAH Pemeriksaan Awal ≤ 30 hari Sidang Etik ≤ 60 hari Putusan Tk. Pertama Pengaduan Tidak Layak → Ditolak + Pemberitahuan PUTUSAN Jenis Sanksi: ① Teguran Lisan/Tertulis ② Pembekuan 3–12 Bulan ③ Pemberhentian Tetap ④ Ganti Rugi Klien BANDING DKAN PUSAT Diajukan: 14 hari Putus: ≤ 30 hari Tingkat Final Etik KASASI MAHKAMAH AGUNG Hanya soal penerapan hukum Putusan Inkracht EKSEKUSI PUTUSAN DAN cabut izin • BPAN update SIAN • Dana Perlindungan dicairkan Wajib dilaksanakan ≤ 14 hari sejak putusan inkracht Total proses: maks ±4,5 bulan (tanpa kasasi) — kepastian bagi semua pihak

🔄 Diagram 4 — Perbandingan Struktur: UU Lama vs RUU 2026

❌ UU No. 18/2003 (Bermasalah)
Organisasi Advokat (Definisi Kabur / Terfragmentasi) Angkat Advokat (masing-masing org.) Pengawasan (oleh org. sendiri) Etik (Dewan K.) AKIBAT: • PERADI pecah jadi 3+ organisasi • Pengawasan terfragmentasi & tidak efektif • Advokat nakal tidak tertindak • Klien tidak terlindungi
✅ RUU Advokat 2026 (Solusi)
DAN (Regulator Tunggal) Definitif — Dibentuk oleh UU BPAN Independen LKHA PKPA + UKAN DKAN Etik Independen HASIL: • Satu standar kompetensi nasional • Pengawasan independen & efektif • Penegakan etik cepat dan berkepastian • Klien terlindungi oleh Dana + SIAN

Sebuah gagasan besar tanpa peta jalan hanyalah angan-angan. Roadmap ini adalah janji konkret: bahwa dalam dua tahun, ekosistem advokat Indonesia akan benar-benar berubah — bukan di atas kertas, tapi dalam kenyataan praktik sehari-hari.

🗓 Roadmap Implementasi Pasca Pengesahan RUU (24 Bulan)

Bulan 0 — Pengesahan
RUU Advokat 2026 Disahkan menjadi UU
DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU sebelum tenggat 17 Juni 2028 sesuai amar Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026. UU mulai berlaku sejak diundangkan.
Bulan 1–3
Pembentukan Tim Transisi
Mahkamah Agung bersama Menteri Hukum membentuk Tim Transisi untuk menjalankan fungsi sementara DAN, BPAN, dan DKAN sambil proses seleksi berlangsung.
Bulan 3–6
Seleksi Panitia Independen & Anggota BPAN
Panitia Seleksi Independen dibentuk MA; proses seleksi terbuka untuk anggota BPAN (advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat) dengan uji kelayakan publik.
Bulan 6–9
Pengembangan Sistem Informasi Advokat Nasional (SIAN)
Pembangunan platform digital SIAN — register publik advokat — dimulai paralel dengan migrasi data advokat existing dari seluruh organisasi yang ada.
Bulan 9–12
DAN dan BPAN Resmi Beroperasi
Sesuai Pasal 32 ayat (2) dan (3), DAN dan BPAN harus terbentuk dan beroperasi penuh paling lambat bulan ke-12. Pengangkatan advokat baru mulai melalui mekanisme DAN.
Bulan 9–15
Akreditasi LKHA & Standarisasi UKAN
DAN mengakreditasi lembaga-lembaga penyelenggara PKPA menjadi LKHA resmi; menyusun bank soal dan standar kelulusan UKAN nasional.
Bulan 12–18
Pembentukan DKAN Daerah di Seluruh Provinsi
Sesuai Pasal 32 ayat (4), DKAN Daerah harus terbentuk di seluruh 38 provinsi paling lambat bulan ke-18, dengan anggota yang telah lolos seleksi DAN dan rekomendasi MA.
Bulan 12–18
Pendaftaran Asosiasi Advokat ke DAN
PERADI dan seluruh pecahannya, AAI, IPHI, dan organisasi advokat lain mendaftar ke DAN sebagai Asosiasi Advokat dengan fungsi representatif (Pasal 32 ayat 6).
Bulan 18–22
Sosialisasi Kode Etik Advokat Nasional (KEAN)
DAN bersama DKAN menyusun dan mensosialisasikan KEAN yang menggantikan kode etik masing-masing organisasi, termasuk pelatihan bagi seluruh advokat terdaftar.
Bulan 22–24
Evaluasi Penuh & Operasional Dana Perlindungan Klien
Dana Perlindungan Klien mulai aktif menerima klaim; evaluasi menyeluruh efektivitas ekosistem baru dilaporkan kepada Presiden, DPR, dan publik.
Bulan 24 — Selesai
Ekosistem Advokat Nasional Beroperasi Penuh
Seluruh lembaga (DAN, BPAN, DKAN, LKHA) beroperasi penuh; UU Advokat 2026 sepenuhnya implementatif, menjawab tuntas amanat Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026.

💡 Mengapa Anda Harus Mendukung RUU Ini

👨‍👩‍👧
Bagi Masyarakat
Kepastian bahwa advokat yang Anda pilih sungguh kompeten, terdaftar resmi, dan dapat ditindak jika melanggar — lewat SIAN yang transparan.
⚖️
Bagi Advokat Berintegritas
Profesi yang dihormati karena standar yang jelas, persaingan setara, dan perlindungan dari rekan seprofesi yang merusak nama baik bersama.
🏛️
Bagi Negara Hukum
Memenuhi amanat konstitusional UUD 1945 tentang kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk membangun sebuah sistem yang akan melayani jutaan pencari keadilan selama puluhan tahun ke depan. Mari kita jadikan momentum Putusan MK ini sebagai titik balik — bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi benar-benar mewujudkan advokat Indonesia yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, dan dipercaya rakyatnya.

— Penutup Naskah Akademik RUU Advokat 2026